
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan keuangan serta kualitas layanan.
“Dengan status BLUD, pengelolaan keuangan lebih fleksibel dan memiliki aturan tersendiri secara mandiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses peningkatan status kelembagaan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintah provinsi.
Di sisi lain, Helmy juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah plastik sembarangan.
Ia menegaskan bahwa sampah nonorganik seperti botol plastik memiliki nilai ekonomi jika dikelola melalui sistem bank sampah.
“Jangan buang sampah plastik sembarangan karena bisa bernilai uang jika disetor ke bank sampah,” tegasnya.
Sampah yang terkumpul nantinya akan diolah melalui kerja sama dengan vendor atau pihak ketiga guna mendukung proses daur ulang dan pemanfaatan kembali.
“Untuk pengolahan daur ulang, BSU bekerja sama dengan vendor atau pihak ketiga,” pungkasnya.
(*)





