NasionalNews

OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Operasional Dihentikan Total

“Dilarang melakukan tindakan hukum, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” tegas pengumuman tersebut.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam menjaga stabilitas industri perbankan nasional, serta memastikan lembaga keuangan yang tidak lagi memenuhi ketentuan tidak membebani sistem keuangan secara keseluruhan.

(*)

Lihat Semua

Previous page 1 2

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button