
“Dilarang melakukan tindakan hukum, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” tegas pengumuman tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam menjaga stabilitas industri perbankan nasional, serta memastikan lembaga keuangan yang tidak lagi memenuhi ketentuan tidak membebani sistem keuangan secara keseluruhan.
(*)





