
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta. Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/KO.11/2026 dan berlaku efektif sejak 9 Maret 2026.
Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan secara total dan kantor-kantor BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum.
“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut, seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis pengumuman resmi OJK, dikutip Selasa (31/3/2026).
Pasca-penutupan, proses penyelesaian hak dan kewajiban bank akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Lembaga tersebut akan membentuk Tim Likuidasi guna menjalankan proses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada nasabah terkait dana yang masih tersimpan.
LPS akan melakukan verifikasi terhadap data simpanan guna menentukan mekanisme pembayaran klaim penjaminan.
OJK juga memberikan peringatan tegas kepada jajaran manajemen lama. Sejak izin usaha dicabut, Direksi, Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham BPR Koperindo Jaya dilarang melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan dari LPS.
“Dilarang melakukan tindakan hukum, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” tegas pengumuman tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam menjaga stabilitas industri perbankan nasional, serta memastikan lembaga keuangan yang tidak lagi memenuhi ketentuan tidak membebani sistem keuangan secara keseluruhan.
(*)





