
DPMPTSP Kota Makassar mengimbau seluruh pelaku usaha Non-UMK untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal agar pelaporan LKPM dapat dilakukan tepat waktu. Ketepatan pelaporan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga berperan penting dalam mendukung transparansi serta pertumbuhan investasi di Kota Makassar.
Dengan hadirnya Klinik LKPM, DPMPTSP berharap dapat meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih kondusif dan berdaya saing di Kota Makassar. (*)





