
Selain itu, penguatan transparansi juga dilakukan melalui pengaturan ketersediaan data pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih, guna meningkatkan keterbukaan informasi di pasar modal.
Hasan menegaskan bahwa kebijakan yang ditempuh telah selaras dengan praktik terbaik global dan bahkan menunjukkan keunggulan Indonesia dalam aspek transparansi tertentu.
“Dalam beberapa aspek, Indonesia berada pada posisi yang lebih unggul dalam hal transparansi dan granularity informasi, di antaranya terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas satu persen,” jelasnya.
Ia menambahkan, reformasi ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas pasar, memperbaiki kualitas pembentukan harga, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
“Langkah ini pada akhirnya diharapkan dapat menjaga kepercayaan investor serta mendongkrak kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global,” tambah Hasan.
Sementara itu, Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa penyesuaian kebijakan free float merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan standar internasional.





