
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menuntaskan empat agenda utama reformasi transparansi pasar modal Indonesia sebagai bagian dari penguatan integritas dan daya saing pasar keuangan nasional.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia yang digelar di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026), yang dihadiri oleh jajaran OJK, BEI, dan KSEI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang telah dicanangkan sejak awal tahun.
“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan dituntaskan sesuai target yang dicanangkan,” ujarnya.
Empat agenda reformasi tersebut meliputi penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas satu persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan granularitas klasifikasi investor hingga mencapai 39 tipe, serta peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian regulasi Bursa.
Selain itu, penguatan transparansi juga dilakukan melalui pengaturan ketersediaan data pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih, guna meningkatkan keterbukaan informasi di pasar modal.
Hasan menegaskan bahwa kebijakan yang ditempuh telah selaras dengan praktik terbaik global dan bahkan menunjukkan keunggulan Indonesia dalam aspek transparansi tertentu.
“Dalam beberapa aspek, Indonesia berada pada posisi yang lebih unggul dalam hal transparansi dan granularity informasi, di antaranya terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas satu persen,” jelasnya.
Ia menambahkan, reformasi ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas pasar, memperbaiki kualitas pembentukan harga, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
“Langkah ini pada akhirnya diharapkan dapat menjaga kepercayaan investor serta mendongkrak kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global,” tambah Hasan.
Sementara itu, Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa penyesuaian kebijakan free float merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan standar internasional.
“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar lima persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa implementasi pengumuman HSC menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan perlindungan investor.
“Pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan pelindungan investor,” katanya.
Selain reformasi transparansi, OJK juga terus mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk investasi serta perluasan basis investor ritel. Dalam aspek penegakan hukum, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pasar melalui langkah enforcement yang tegas.
“Langkah enforcement yang tegas dan konsisten ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kredibilitas pasar, sekaligus memastikan terciptanya disiplin dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” tutup Hasan.
Dengan berbagai langkah strategis tersebut, OJK bersama BEI dan KSEI optimistis pasar modal Indonesia akan semakin transparan, kredibel, dan kompetitif di tingkat global.
(*)





