
“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar lima persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa implementasi pengumuman HSC menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan perlindungan investor.
“Pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan pelindungan investor,” katanya.
Selain reformasi transparansi, OJK juga terus mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk investasi serta perluasan basis investor ritel. Dalam aspek penegakan hukum, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pasar melalui langkah enforcement yang tegas.
“Langkah enforcement yang tegas dan konsisten ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kredibilitas pasar, sekaligus memastikan terciptanya disiplin dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” tutup Hasan.
Dengan berbagai langkah strategis tersebut, OJK bersama BEI dan KSEI optimistis pasar modal Indonesia akan semakin transparan, kredibel, dan kompetitif di tingkat global.





