NasionalNews

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai, Nasabah Diminta Tetap Tenang

SOLUSIMEDIA.ID, PADANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026.

BPR tersebut diketahui beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen. Kondisi tersebut menunjukkan adanya permasalahan permodalan yang signifikan.

BACA JUGA  Resiliensi dan Kinerja Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga Sebagai Modalitas Mendorong Pertumbuhan Sektor Jasa Keuangan

Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, status bank tersebut meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil setelah OJK menilai bahwa pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses lanjutan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 menetapkan penanganan BPR tersebut dilakukan melalui likuidasi. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank dimaksud.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK kemudian resmi mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

BACA JUGA  Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Kewirausahaan Santri OJK Gelar Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH)

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button