NasionalNews

OJK Perkuat Kebijakan SLIK untuk Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah

Selain itu, OJK juga menetapkan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam sistem SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat yang telah melunasi kewajibannya.

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.

BACA JUGA  Dispora Gelar Bimtek untuk Pemuda Karang Taruna Kecamatan se-Samarinda

Dalam rangka memperkuat dukungan terhadap program tersebut, OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini bertujuan mempercepat proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tak hanya itu, OJK akan menerbitkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah.

Kebijakan ini dinilai penting karena memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button