
Untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengembang dan pemangku kepentingan lainnya.
OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit atau pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan. SLIK berfungsi sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit.
Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan kebijakan yang menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam, serta tidak melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit tertentu, khususnya untuk pembiayaan bernilai kecil.
Di sisi lain, keputusan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR), khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetap menjadi kewenangan masing-masing bank dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.





