NasionalNews

OJK Dorong Konsolidasi BPR, Setujui Penggabungan BPR Artha Mlatiindah ke BPR Artha Mertoyudan

Persetujuan penggabungan tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Keputusan ini secara resmi dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/D.03/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mlatiindah ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mertoyudan.

Penyerahan surat keputusan telah dilakukan kepada masing-masing BPR di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta pada 26 Maret 2026 dan di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah pada 1 April 2026.

BACA JUGA  Dinas Sosial Kendalikan Resiko Sosial Lewat Program Mitigasi

Melalui penggabungan ini, diharapkan PT BPR Artha Mertoyudan memiliki kapasitas kelembagaan yang lebih kuat, baik dari sisi permodalan maupun operasional.

Selain itu, integrasi ini juga diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca penggabungan, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen.

BACA JUGA  Pemkot dan DPRD Makassar Setujui 15 Usulan Pembentukan Perda Tahun 2025

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button