
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.
Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun.
AAG diketahui melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp2,7 triliun.
Aktivitas tersebut dilakukan dengan menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana yang diperoleh kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.





