
Percepatan penyerahan PSU menjadi penting karena setelah resmi diserahkan, fasilitas seperti jalan, drainase, ruang terbuka, dan utilitas lainnya dapat memiliki status pengelolaan yang lebih jelas serta mendukung pelayanan masyarakat di kawasan perumahan.
Disperkim juga mendorong para pengembang segera memenuhi kewajibannya menyerahkan PSU kepada pemerintah. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memenuhi target penyerahan PSU setiap triwulan serta mendukung pelaporan kepada Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai tindak lanjut, Disperkim akan menggelar pertemuan lanjutan untuk memantapkan kelengkapan dokumen masing-masing PSU. Setelah seluruh tahapan administrasi dan teknis terpenuhi, proses penyerahan PSU akan dilanjutkan secara resmi oleh Pemerintah Kota Makassar.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penataan aset PSU sekaligus memastikan fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. (*)





