
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar melakukan verifikasi administrasi dan teknis terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penyerahan aset kepada pemerintah daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Kamis (16/4/2026), tersebut dihadiri Kepala Disperkim Makassar Mahyuddin, Sekretaris Dinas Nurhidayat Sukardin, Kepala Bidang PSU Ibrahim Said beserta jajaran. Turut hadir perwakilan Kantor Pertanahan Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dalam verifikasi tersebut, Disperkim memeriksa 29 kawasan perumahan yang dibangun oleh 15 pengembang. Sebagian besar pengembang turut hadir untuk melengkapi proses verifikasi sekaligus mendukung percepatan penyerahan PSU kepada Pemkot Makassar.
Keterlibatan Kantor Pertanahan menjadi salah satu poin penting dalam proses tersebut, khususnya untuk membantu penyelesaian sertifikat PSU yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam proses penyerahan. Sementara Kejari Makassar menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum agar proses berjalan sesuai ketentuan.





