
Lebih lanjut, Helmy Budiman menegaskan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah, di mana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) difokuskan hanya untuk menampung residu.
“TPA bukan lagi tempat membuang semua sampah. Ke depan, hanya residu yang masuk ke TPA, sehingga pengolahan di tingkat kecamatan dan kelurahan harus diperkuat,” tambahnya.
Ia juga mendorong penguatan peran wilayah melalui penyediaan fasilitas TPS3R, optimalisasi bank sampah, serta pengelolaan sampah organik di tingkat masyarakat, termasuk penguatan gerakan Jumat Bersih dan penerapan larangan sistem open dumping secara bertahap.
Sementara itu, Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya langkah konkret di tingkat wilayah dalam menjawab tantangan persampahan.
“Pengelolaan sampah harus selesai di tingkat wilayah. Kita tidak bisa lagi bergantung sepenuhnya pada TPA. Perlu ada langkah nyata di kecamatan dan kelurahan, terutama dalam pengolahan sampah organik,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sampah organik, khususnya sisa makanan, mendominasi timbulan sampah di Kota Makassar, sehingga pengelolaannya menjadi kunci utama.





