
Kondisi tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial, terutama karena menutup akses pejalan kaki serta menghambat aliran drainase yang berpotensi menyebabkan genangan air saat hujan.
Sebagian lapak telah berdiri cukup lama, mulai dari satu tahun hingga mencapai lima tahun, tanpa penataan yang jelas.
Salah satu alternatif yang disiapkan adalah berjualan di kawasan Pasar Sentral BTP yang dinilai lebih representatif dan tidak mengganggu fasilitas umum.
Pemerintah kecamatan Tamalanrea juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan kawasan tersebut tetap tertib dan tidak kembali ditempati secara ilegal.
“Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelancaran fungsi infrastruktur perkotaan di wilayah Tamalanrea,” harapnya.
Pada kesempatan ini, Lurah Buntusu, Nasrul mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Khususnya pengguna jalan yang selama ini kerap terganggu oleh aktivitas PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan,” katanya.





