
Warga dan para pedagang justru menunjukkan sikap kooperatif serta kesadaran untuk menata kembali kawasan tersebut.
Langkah bongkar mandiri ini menjadi contoh bahwa penataan kota tidak selalu harus berujung konflik. Dengan komunikasi yang baik, kesadaran masyarakat dapat tumbuh, sehingga penertiban berjalan lancar tanpa gesekan di lapangan.
“Warga pemikil lapak membantah adanya penolakan. Mereka justru membongkar sendiri lapaknya. Alhamdulillah, sebagian besar sudah hampir selesai,” tambahnya.
Langkah ini menjadi sinyal positif bahwa pendekatan humanis dan komunikasi yang intens dari pemerintah mampu membangun kesadaran bersama.
Dimana, ruang publik harus dikembalikan sesuai fungsinya, tanpa harus mengorbankan stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar tetap berkomitmen mencari solusi tempat steril bagi PKL yang telah ditertibkan.
Karena, penertiban terhadap aktivitas PKL yang menggunakan trotoar maupun saluran drainase, penting untuk menjaga kebersihan lingkungan, kerapian fasilitas umum, serta estetika kota.
Ia menjelaskan, proses penertiban dilakukan secara bertahap melalui mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, dilanjutkan SP2, hingga tindakan penertiban jika tidak diindahkan.





