
“Peran RT RW sangat penting dalam meredam orang-orang yang tidak berkepentingan untuk menjaga ini, karena biasanya ada oknum tertentu yang masuk ke masyarakat untuk provokasi sehingga ini tidak berjalan maksimal,”pungkasnya.
Adapun dari hasil kajian tim di lapangan terdapat tiga objek lahan yang terdampak atau dibebaskan. Dalam waktu dekat Dinas Pertanahan Kota Makassar akan memanggil warga yang terdampak untuk diedukasi dan menyosialisasikan tentang pengadaan tanah ini. Dari tiga lahan warga yang akan dibebaskan, hanya satu yang bersertifikat sisanya belum memiliki sertifikat alas hak yang jelas.
Pemerintah menargetkan proses pembebasan lahan dapat diselesaikan pada Juni 2026, sehingga pembangunan jembatan dapat segera di mulai.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh RT RW Kelurahan Barombong, TP PKK Kelurahan Barombong dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Barombong.(*)





