BusinessNasionalNews

OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Kepatuhan terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P)

SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati pemberitaan dan informasi terkait proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (“KoinP2P”).

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, OJK terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar).

Terkait proses hukum yang sedang berlangsung dan penahanan pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti perkembangan serta atensi masyarakat terhadap KoinP2P, OJK telah melakukan berbagai langkah sebagai berikut:

  1. Memanggil pengurus dan pemegang saham KoinP2P guna meminta komitmen penyelesaian permasalahan, khususnya terkait kewajiban kepada lender;
  2. Melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, tata kelola, serta model bisnis KoinP2P, termasuk menginstruksikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan;
  3. Melaksanakan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Melakukan monitoring secara ketat terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, serta langkah-langkah perbaikan fundamental lainnya guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat;
  5. Menempuh langkah penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan/atau tidak memenuhi komitmen, termasuk melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  6. Mendorong asosiasi industri untuk mengambil langkah yang diperlukan guna menjaga industri Pindar tetap sehat dan terus berkontribusi terhadap pembiayaan masyarakat, khususnya UMKM.
BACA JUGA  OJK Dorong Kontribusi Strategis Perrempuan Dalam Pembangunan Nasional di Era Digital

Selain itu, OJK juga terus melakukan langkah pengawasan, penegakan kepatuhan, dan penguatan industri Pindar guna menjaga stabilitas industri dan perlindungan konsumen, antara lain melalui:

  1. Penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi untuk memperkuat aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen;
  2. Pengaturan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada peminjam; dan
  3. Penguatan pengawasan industri, antara lain melalui:
    a. kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam;
    b. penguatan proses electronic know your customer (e-KYC) dan credit scoring;
    c. penguatan fungsi internal control dan pencegahan transaksi fiktif;
    d. kewajiban penyelenggara Pindar menampilkan disclaimer risiko pada laman web; serta
    e. penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi administratif secara tegas, termasuk pencabutan izin usaha dan tindak lanjut dugaan tindak pidana bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.
BACA JUGA  DPRD Kota Makassar Minta Pemkot Awasi Ketat Dapur Makan Bergizi Gratis

OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur guna mewujudkan industri yang sehat, transparan, efisien, dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat pengguna jasa keuangan.

Melalui langkah-langkah tersebut, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh secara sehat dan akuntabel dalam mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya sektor produktif dan UMKM.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button