
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa perlindungan jemaah dimulai dari kepatuhan terhadap aturan resmi, termasuk penggunaan visa haji yang sah.
“Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Arab Saudi memiliki komitmen yang sama bahwa ibadah haji harus dilaksanakan melalui jalur resmi. Karena itu kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji menggunakan visa selain visa haji,” ujar Ichsan di Makkah, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, praktik haji nonprosedural tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jemaah karena berada di luar sistem perlindungan resmi pemerintah.
Untuk memperkuat pengawasan, Kemenhaj bersama kementerian dan lembaga terkait telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri.
“Satgas ini dibentuk untuk melindungi masyarakat dari praktik pemberangkatan haji ilegal dan menindak pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan niat suci masyarakat untuk berhaji,” jelasnya.
Selain fokus pada perlindungan jemaah, Kemenhaj juga mengingatkan pentingnya menjaga kondisi fisik menjelang Armuzna.





