
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam mendukung pertumbuhan kredit perbankan yang sehat dan berkelanjutan.
Karena itu, OJK mendorong adanya kesamaan pemahaman terkait penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR) dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa (12/05/2026).
Menurut Dian, konsep Business Judgement Rule memberikan perlindungan hukum bagi bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan demi kepentingan terbaik perusahaan.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan sesuai prinsip kehati-hatian,” ujar Dian.
OJK memandang penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras menjadi langkah penting dalam menciptakan industri perbankan yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik fraud.
Dengan demikian, sektor perbankan tetap dapat menjalankan fungsi intermediasi secara optimal guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam forum tersebut, OJK juga berharap tercipta kesamaan pandangan antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan terkait penerapan Business Judgement Rule di sektor perbankan.
Sarasehan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Didik Farkhan Alisyahdi, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber membahas penerapan Business Judgement Rule terhadap persoalan kredit macet akibat dinamika usaha maupun kegagalan bisnis debitur, selama keputusan bisnis dilakukan sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian.
Jupriyadi menegaskan bahwa kerugian akibat kegagalan bisnis tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana apabila seluruh unsur Business Judgement Rule telah terpenuhi, seperti itikad baik, kepatuhan prosedur, tanpa benturan kepentingan, serta adanya mitigasi risiko yang memadai.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk pemberian kredit, selama dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup, dan sesuai kewenangan.
Namun, perlindungan tersebut tidak berlaku apabila ditemukan manipulasi, kolusi, penyimpangan prosedur, maupun penyampaian informasi palsu yang menyebabkan kerugian bagi bank.
Melalui sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa Business Judgement Rule dapat menjadi perlindungan hukum dalam proses pengambilan keputusan bisnis, termasuk pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang dilaksanakan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)





