
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Magento.
Dalam keterangannya, Satgas PASTI menjelaskan bahwa Magento diduga menggunakan nama produk milik Adobe Inc, perusahaan perangkat lunak multinasional yang berbasis di Amerika Serikat.
Produk Magento Commerce sendiri diketahui merupakan perangkat lunak untuk membangun dan mengelola platform e-commerce. Namun, Adobe Inc dipastikan tidak menjalankan aktivitas penawaran investasi sebagaimana yang dilakukan pihak yang mengatasnamakan Magento tersebut.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Satgas PASTI menemukan indikasi bahwa Magento menjalankan skema penipuan berkedok investasi dengan menawarkan pembuatan akun toko pada platform tertentu. Dalam praktiknya, masyarakat diminta menyetor dana deposit dengan iming-iming komisi penjualan dan cashback.





