
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam mendukung pertumbuhan kredit perbankan yang sehat dan berkelanjutan.
Karena itu, OJK mendorong adanya kesamaan pemahaman terkait penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR) dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa (12/05/2026).
Menurut Dian, konsep Business Judgement Rule memberikan perlindungan hukum bagi bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan demi kepentingan terbaik perusahaan.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan sesuai prinsip kehati-hatian,” ujar Dian.
OJK memandang penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras menjadi langkah penting dalam menciptakan industri perbankan yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik fraud.





