BusinessNasionalNews

OJK Dorong Kesamaan Pemahaman Business Judgement Rule dalam Penanganan Kredit Macet

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam mendukung pertumbuhan kredit perbankan yang sehat dan berkelanjutan.

Karena itu, OJK mendorong adanya kesamaan pemahaman terkait penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR) dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa (12/05/2026).

BACA JUGA  Langgar Ketentuan,OJK Cabut Izin Usaha Pinjol PT Crowde

Menurut Dian, konsep Business Judgement Rule memberikan perlindungan hukum bagi bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan demi kepentingan terbaik perusahaan.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan sesuai prinsip kehati-hatian,” ujar Dian.

OJK memandang penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras menjadi langkah penting dalam menciptakan industri perbankan yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik fraud.

BACA JUGA  Buka Raker KWMSB, Munafri Dorong Potensi Lokal Lewat Kehadiran Gerai Komoditas Produk Mandar di Makassar

Lihat Semua

1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button