
“Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Kami sudah melalui tahapan sosialisasi dan pemberian surat peringatan kepada para pedagang,” jelasnya.
Sebagai solusi, Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah juga menawarkan relokasi bagi pedagang ke Pasar Terong maupun Pasar Kampung Baru. Selain itu, kawasan Jalan Tinumbu direncanakan akan dikembangkan menjadi pasar kuliner malam atau pasar viral.
Menurut Andi Unru, langkah penataan tersebut tidak hanya bertujuan menciptakan ketertiban, tetapi juga menjaga kebersihan lingkungan serta memastikan drainase tidak tertutup lapak.
Selama ini, keberadaan PK5 di badan jalan menyebabkan akses kendaraan menyempit, kemacetan, hingga mengganggu mobilitas warga, terutama masyarakat yang hendak menuju fasilitas layanan kesehatan.
“Lokasi lapak berada di jalur akses menuju puskesmas, sehingga sering menimbulkan kemacetan dan menyulitkan masyarakat yang keluar masuk kendaraan,” tambahnya. (*)





