MakassarNews

16 PK5 Pasar Cidu di Tertibkan, Pemkot Makassar Buka Akses Menuju Puskesmas Tabaringan

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik. Melalui Kecamatan Ujung Tanah bersama Satpol PP, penertiban lapak pedagang kaki lima (PK5) dilakukan di kawasan Pasar Cidu, Kelurahan Tabaringan, Kamis (13/05/2026).

Penertiban menyasar lapak-lapak yang berdiri di akses jalan menuju Puskesmas Tabaringan, tepatnya di Jalan Tinumbu/Yos Sudarso I, karena dinilai mengganggu aktivitas masyarakat dan mempersempit jalur lalu lintas.

Camat Ujung Tanah, Andi Unru, mengatakan sebanyak 16 lapak pedagang ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Beberapa pedagang bahkan membongkar lapaknya secara mandiri sebagai bentuk dukungan terhadap program kebersihan dan penataan kota.

“Penataan ini dilakukan agar fungsi jalan kembali optimal dan akses masyarakat tetap terbuka, aman, serta nyaman untuk dilalui,” ujar Andi Unru.

BACA JUGA  Korban Tewas Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, Proses Identifikasi Masih Berlangsung

Ia menjelaskan, sebagian besar lapak telah berdiri cukup lama. Bahkan, ada lapak yang sudah beroperasi sekitar 35 tahun dan dua di antaranya diketahui telah ada sejak tahun 1975.

Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebelum penertiban dilakukan. Para pedagang disebut telah menerima surat peringatan secara bertahap mulai dari peringatan pertama hingga ketiga.

“Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Kami sudah melalui tahapan sosialisasi dan pemberian surat peringatan kepada para pedagang,” jelasnya.

Sebagai solusi, Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah juga menawarkan relokasi bagi pedagang ke Pasar Terong maupun Pasar Kampung Baru. Selain itu, kawasan Jalan Tinumbu direncanakan akan dikembangkan menjadi pasar kuliner malam atau pasar viral.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Makassar Buka Peringatan Maulid Nabi dan Kukuhkan Pengurus Remaja Masjid Raya

Menurut Andi Unru, langkah penataan tersebut tidak hanya bertujuan menciptakan ketertiban, tetapi juga menjaga kebersihan lingkungan serta memastikan drainase tidak tertutup lapak.

Selama ini, keberadaan PK5 di badan jalan menyebabkan akses kendaraan menyempit, kemacetan, hingga mengganggu mobilitas warga, terutama masyarakat yang hendak menuju fasilitas layanan kesehatan.

“Lokasi lapak berada di jalur akses menuju puskesmas, sehingga sering menimbulkan kemacetan dan menyulitkan masyarakat yang keluar masuk kendaraan,” tambahnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button