
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa status ibu kota negara Republik Indonesia hingga saat ini masih berada di Jakarta sampai diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Mahkamah menilai tidak terdapat pertentangan konstitusional dalam ketentuan mengenai pemindahan ibu kota negara sebagaimana diatur dalam UU IKN maupun Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta harus dibaca bersamaan dengan Pasal 73 UU DKJ.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perpindahan status ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara baru berlaku efektif setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara.
Artinya, meskipun pembangunan IKN Nusantara tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah, secara hukum dan konstitusional Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara karena Keppres pemindahan belum diterbitkan.
Mahkamah juga menilai dalil pemohon terkait kekosongan status ibu kota negara tidak beralasan menurut hukum. Sebab, sampai saat ini pusat pemerintahan nasional, administrasi negara, dan aktivitas kenegaraan masih dijalankan di Jakarta.
Putusan MK tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status pemerintahan pusat di tengah berkembangnya berbagai spekulasi terkait perpindahan ibu kota negara.
Dengan keputusan itu, Jakarta tetap menjalankan fungsinya sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, bisnis, dan diplomasi nasional hingga adanya keputusan resmi dari Presiden mengenai pemindahan ibu kota.
Di sisi lain, MK tidak membatalkan pembangunan IKN Nusantara. Pemerintah tetap dapat melanjutkan proses pembangunan dan persiapan pemindahan pusat pemerintahan sesuai tahapan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pengamat menilai putusan ini penting untuk memberikan kepastian administrasi dan tata kelola pemerintahan nasional, sekaligus menjaga stabilitas kebijakan negara di tengah proses pembangunan IKN yang masih berlangsung.
Keputusan MK tersebut kini menjadi perhatian publik nasional karena berkaitan langsung dengan arah kebijakan pemindahan ibu kota negara dan masa depan pembangunan nasional Indonesia. (*)





