
Meski kembali memperoleh predikat WTP, Munafri menegaskan bahwa capaian tersebut bukan menjadi akhir dari proses pembenahan administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar tetap memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi dan catatan yang diberikan oleh tim pemeriksa BPK agar sistem pengelolaan keuangan daerah semakin baik ke depannya.
“WTP bukan berarti seluruh pekerjaan selesai. Masih ada rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti agar tata kelola keuangan daerah semakin sehat dan efektif dari tahun ke tahun,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan anggaran daerah tidak hanya sebatas memenuhi aspek administratif, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa pemberian opini WTP didasarkan pada empat indikator utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.





