
Winner juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Makassar segera menyusun rencana aksi dan menuntaskan tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
“Seluruh temuan dalam LHP telah dibahas secara terbuka bersama pemerintah daerah. Kami berharap fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan maksimal sehingga seluruh rekomendasi dapat diselesaikan tepat waktu,” pungkas Winner. (*)





