
Terkait tarif parkir, Perumda Parkir Makassar Raya memastikan tarif berlaku flat selama event berlangsung, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
“Tidak ada lagi tarif Rp10 ribu atau pungutan di luar ketentuan itu,” tuturnya.
Adi juga meminta masyarakat untuk aktif mengawasi praktik parkir di lapangan dengan selalu meminta karcis resmi kepada petugas parkir.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu menekan keberadaan juru parkir liar selama event berlangsung.
Perumda Parkir Makassar Raya bahkan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), termasuk pihak Kepolisian dan Brimob, untuk melakukan pengamanan dan penindakan terhadap oknum jukir liar.
“Kita juga akan menurunkan tim TRC bersama Kepolisian. Kalau ada yang macam-macam, kita langsung suruh tangkap dan amankan,” ujarnya.
Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan, Perumda Parkir Makassar Raya membuka layanan pengaduan melalui nomor Humas 081142668899.
Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan adanya pungutan parkir di luar tarif resmi yang telah ditetapkan.





