MakassarNews

Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Sistem Pengupahan PJLP

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus memastikan sistem penghasilan pegawai berjalan lebih adil, transparan, dan sesuai regulasi.

Untuk itu, Pemkot Makassar menggandeng Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI guna mengkaji sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pola pengupahan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Makassar dan tim kajian LAN RI yang dipimpin Kepala Pusjar SKMP LAN RI Makassar, Dr. Muhammad Aswad, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan kajian tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme penetapan TPP ASN berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan beban kerja pegawai.

“TPP ASN merupakan instrumen penting untuk mendorong peningkatan kinerja sekaligus memberikan penghargaan yang proporsional sesuai tanggung jawab dan capaian kerja masing-masing pegawai,” ujar Munafri.

Menurutnya, meskipun sistem TPP telah diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, masih terdapat sejumlah faktor yang perlu dikaji lebih mendalam agar penentuan besaran TPP dapat dilakukan secara objektif, terukur, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Skor Lelang Eselon II Tengah Dirampungkan, Tiga Nama Siap Diajukan ke Wali Kota

Karena itu, Pemkot Makassar menggandeng tim dari LAN RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang selama ini berjalan.

“Tentu tetap memperhatikan berbagai faktor, salah satunya kemampuan fiskal daerah yang kemudian harus terdistribusi secara tepat berdasarkan grade dan tingkat pekerjaan yang ada,” jelasnya.

Munafri mengungkapkan, saat ini proses kajian telah memasuki tahap ketiga dari empat tahapan yang direncanakan. Hasil akhir kajian nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan besaran TPP pada setiap jenjang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Ia menambahkan, setelah seluruh proses selesai, hasil kajian tersebut akan dikonsultasikan kembali dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, guna memperoleh formula final yang sesuai dengan regulasi nasional.

“Setelah semua selesai, LAN tetap menjadi konsultan bagi kami untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Hasilnya juga akan kami sinkronkan dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum penetapan final dilakukan,” katanya.

Selain mengkaji TPP ASN, Pemkot Makassar juga meminta LAN RI melakukan kajian terhadap sistem pengupahan PJLP yang selama ini berperan penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai perangkat daerah.

Munafri menjelaskan, keberadaan PJLP menjadi salah satu solusi pemerintah daerah setelah berakhirnya skema tenaga honorer. Namun, menurutnya, sistem pengupahan PJLP perlu disusun lebih proporsional dengan mempertimbangkan tingkat risiko, beban kerja, dan klasifikasi tugas masing-masing tenaga kerja.

BACA JUGA  Diguyur Hujan Meski Diguyur Hujan, Euforia Suporter di Makassar Nobar di Tugu MNEK Tak Terbendung

“Selama ini ada kecenderungan penghasilan diberikan secara seragam. Padahal karakteristik pekerjaan, tingkat kesulitan, dan tanggung jawab setiap PJLP tentu berbeda-beda. Karena itu diperlukan kajian yang komprehensif,” ujarnya.

Menurut Appi, sapaan akrab Munafri, hasil kajian nantinya diharapkan mampu menghasilkan klasifikasi pekerjaan yang lebih jelas sehingga penentuan besaran penghasilan PJLP dapat dilakukan secara profesional dan berkeadilan.

“Yang ingin kita pastikan adalah bagaimana beban pekerjaannya, tingkat risikonya, serta apakah semuanya memang harus mendapatkan perlakuan yang sama atau perlu disesuaikan berdasarkan klasifikasi pekerjaan yang ada,” terangnya.

Melalui kajian tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap sistem pemberian TPP ASN maupun pengupahan PJLP dapat semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja. Selain meningkatkan kesejahteraan aparatur, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong kualitas pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.

“Hasil kajian ini nantinya akan melahirkan klasifikasi pekerjaan yang menjadi dasar penentuan nilai dan besaran penghasilan secara lebih adil dan profesional,” tutup Munafri. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button