
Saat ini, pasien tengah menjalani perawatan di RSKD Dadi Makassar dengan fokus utama pada pemulihan dan stabilisasi kondisi kejiwaannya. Setelah kondisi pasien membaik, Dinas Sosial Kota Makassar akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses pemulangan ke daerah asalnya.
Kepala Puskesmas Layang, drg. Nur Insani, mengatakan penanganan cepat terhadap ODGJ sangat penting, tidak hanya untuk keselamatan pasien tetapi juga demi menjaga ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat.
“Selain penanganan medis, kami juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pemasungan maupun menelantarkan orang dengan gangguan jiwa. Mereka berhak mendapatkan perawatan dan pendampingan yang layak,” ujarnya.
Menurut Nur Insani, langkah cepat yang dilakukan berbagai instansi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam memperluas akses layanan kesehatan mental yang mudah dijangkau masyarakat.
Ia menambahkan, penanganan yang tepat tidak hanya bertujuan memulihkan kondisi kesehatan pasien, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar penyandang gangguan jiwa agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan bermartabat.





