
Menurut Adi, tingginya minat terhadap aset kripto terjadi di tengah kondisi pasar global yang masih diliputi volatilitas akibat ketidakpastian ekonomi, tensi geopolitik, dan dinamika suku bunga.
Ia mengungkapkan bahwa OJK juga melihat mulai masuknya investasi asing ke industri kripto Indonesia, salah satunya melalui aksi akuisisi pelaku aset keuangan digital.
“Hal ini menunjukkan adanya confidence ekosistem aset kripto, khususnya yang terjadi di Indonesia. Karena tentunya, pelaku industri jasa ini, memberi keyakinan bahwa ekosistem kripto di Indonesia ini sudah semakin solid dan diawasi oleh OJK,” ujarnya.
Meski demikian, OJK mengingatkan masyarakat agar tetap memahami karakteristik aset kripto sebelum berinvestasi, termasuk memeriksa legalitas platform dan memahami profil risiko dari instrumen tersebut.
Ke depan, OJK optimistis pasar aset keuangan digital (AKD) dan aset kripto akan terus berkembang seiring meningkatnya minat investor dan bertambahnya inovasi produk di sektor tersebut.
Salah satu yang tengah disiapkan regulator adalah aturan mengenai tokenisasi real world asset (RWA) atau aset dunia nyata. Skema ini memungkinkan aset riil ditransformasikan ke dalam bentuk token digital yang dapat diperdagangkan secara lebih efisien.





