
Menurut Adi, inovasi tersebut berpotensi meningkatkan perlindungan konsumen karena memiliki aset dasar (underlying asset) yang jelas dan proses penerbitannya berada dalam pengawasan regulator.
“Dengan adanya tokenisasi real world asset, konsumen akan lebih terlindungi dan underlying asetnya ada, di-support secara transparan dan proses penerbitannya pun akan diawasi oleh OJK,” tutup Adi.
Pada April 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp22,98 triliun, meningkat dibandingkan Maret 2026 yang mencapai Rp22,34 triliun.
Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) tercatat Rp5,10 triliun, turun dari Rp5,80 triliun pada bulan sebelumnya.
OJK juga mencatat kapitalisasi pasar aset kripto mencapai Rp23,94 triliun pada April 2026.
Secara kumulatif, nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari hingga April 2026 telah mencapai Rp99,01 triliun. Adapun nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp21,47 triliun. (*)





