
Adapun Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta bagi penyandang disabilitas.
Sementara Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang orang tua atau walinya mengalami perpindahan tugas atau domisili karena pekerjaan.
Orang Tua Diminta Cek NISN
Dinas Pendidikan Kota Makassar juga mengingatkan orang tua untuk memastikan data peserta didik telah sesuai sebelum melakukan pendaftaran.
Menurut Achi, calon peserta didik yang telah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) disarankan melakukan pengecekan data terlebih dahulu melalui sistem.
“Apabila telah memiliki NISN, dapat melakukan cek data siswa terlebih dahulu,” katanya.
Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN, orang tua dapat langsung mengisi biodata sesuai jenjang pendidikan yang dituju, termasuk data asal sekolah maupun identitas anak.
Ia menegaskan seluruh data harus diisi dengan benar dan teliti guna menghindari kendala saat proses seleksi berlangsung.
Disdik Buka Kanal Pengaduan
Untuk menjamin pelaksanaan SPMB berjalan transparan, objektif, dan akuntabel, Dinas Pendidikan Kota Makassar juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat.





