
Laporan dapat disampaikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran seperti pungutan liar (pungli), praktik titip-menitip peserta didik, manipulasi data, pemalsuan dokumen, maupun pelanggaran lainnya selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi LONTARA+ pada menu Aduan Masyarakat dengan menyertakan informasi yang jelas serta bukti pendukung apabila diperlukan.
Dinas Pendidikan berharap seluruh tahapan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lancar dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. (*)





