
OJK juga menekankan pentingnya komunikasi publik yang profesional dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan. Perusahaan diminta secara berkala melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada OJK.
Regulator menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap langkah-langkah yang diambil PT TAFS. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
OJK kembali menegaskan bahwa seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, serta berorientasi pada perlindungan konsumen. Tanggung jawab tersebut juga mencakup pihak ketiga yang ditunjuk atau digunakan dalam proses penagihan.
Lebih lanjut, OJK mengingatkan bahwa kegiatan penagihan harus dilakukan secara etis dan tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara-cara lain yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.





