
Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa konsumen tidak hanya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan. Kewajiban tersebut mencakup pembayaran angsuran tepat waktu sesuai kesepakatan, serta menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan dan tidak mengalihkan, menjual, atau menyewakannya tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Menurut OJK, kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada langkah penagihan dan penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengajukan pembiayaan dan tetap menjaga komitmen selama masa pembiayaan berlangsung.
OJK juga mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan OJK. Apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan PUJK, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, baik melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id. (*)





