
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar kembali menunjukkan sinergi dalam pembentukan regulasi daerah dengan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Makassar yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Kamis (11/6/2026), dan dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas kerja sama dan komitmen yang terbangun selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.
Menurut Munafri, sektor perhubungan memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, dibutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan mobilitas masyarakat yang semakin meningkat dan kompleks.
Ia menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Perhubungan akan menjadi landasan hukum dalam mewujudkan sistem transportasi yang aman, tertib, lancar, nyaman, dan ramah lingkungan. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong pengelolaan sarana dan prasarana transportasi yang lebih terintegrasi serta memperkuat pemanfaatan teknologi dalam pelayanan dan pengawasan sektor perhubungan.
Munafri menilai keberhasilan pengesahan Ranperda tersebut menjadi bukti harmonisasi hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta sejalan dengan visi Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan (MULIA).
Dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Perhubungan, Pemerintah Kota Makassar berharap sistem transportasi perkotaan dapat berkembang lebih modern, terintegrasi, dan mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat di masa mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi, memaparkan usulan Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan sebagai langkah mengantisipasi dampak pesatnya pembangunan di Kota Makassar.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai arah kebijakan tata ruang daerah sebagaimana tertuang dalam RTRW Kota Makassar Tahun 2024–2040.
Ranperda itu diharapkan menjadi instrumen penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan, memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat, dan investor, sekaligus memperkuat pengawasan, penegakan hukum, perlindungan kawasan strategis dan cagar budaya, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga tata ruang Kota Makassar. (*)





