
“Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan kebutuhan mendasar dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi pembangunan. Karena itu, penguatan kapasitas aparatur kelurahan dalam pengelolaan data menjadi langkah strategis yang harus terus dilakukan,” ujarnya.
Roem menjelaskan, kelurahan saat ini tidak lagi sekadar menjadi objek pembangunan, melainkan telah bertransformasi menjadi subjek sekaligus ujung tombak pembangunan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Karena itu, setiap program pembangunan membutuhkan dukungan data statistik yang berkualitas agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan warga.
Ia menambahkan, implementasi Satu Data Indonesia merupakan amanat nasional yang bertujuan memperbaiki tata kelola data pemerintahan agar lebih efektif, efisien, dan terintegrasi. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen mendukung penerapan SDI hingga pada level pemerintahan paling bawah.
“Penyelenggaraan Satu Data Desa/Kelurahan Indonesia harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip Satu Data Indonesia, yakni standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk yang sama. Dengan prinsip tersebut, kualitas dan keterpaduan data dapat terus terjaga,” jelasnya.





