
Sejumlah kebijakan berbeda tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK yang mencakup beberapa aspek penting.
Pertama, terkait batas kepemilikan asing, OJK memberikan fleksibilitas guna memperkuat permodalan perusahaan dan menjaga pertumbuhan industri. Kebijakan ini ditujukan bagi perusahaan yang belum mampu memenuhi kebutuhan modal dari pemegang saham lokal.
Meski demikian, perusahaan tetap wajib menyesuaikan porsi kepemilikan asing maksimal 85 persen paling lambat tiga tahun sejak perubahan kepemilikan dilaporkan kepada OJK.
Kedua, OJK memberikan relaksasi terkait jangka waktu minimum operasional pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal. Kebijakan ini bertujuan mendukung penguatan permodalan, termasuk bagi pemegang saham yang belum beroperasi selama dua tahun namun memiliki komitmen kuat dalam berinvestasi.
Ketiga, OJK memberikan penyesuaian terhadap modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan, guna mendukung penguatan modal perusahaan yang masih berada dalam tahap pengembangan.
Keempat, terkait layanan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL), OJK memberikan masa transisi bagi pelaku jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan layanan tersebut. Masa peralihan diberikan hingga 31 Desember 2027 guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.





