
Kelima, OJK menyederhanakan persyaratan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama perusahaan pergadaian yang mengajukan izin usaha. Persyaratan terkait latar belakang pendidikan formal terakhir dikecualikan, sementara pemenuhan sertifikasi jabatan dapat dilakukan paling lambat satu tahun setelah izin usaha diterbitkan.
Keenam, OJK memberikan kemudahan administrasi terkait pelaporan proses pembubaran perusahaan dan pengembalian izin usaha, khususnya yang berkaitan dengan pengesahan, persetujuan, atau penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang.
OJK menegaskan, seluruh kebijakan tersebut diterapkan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, serta stabilitas sektor jasa keuangan.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif dan terukur guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sistem keuangan nasional. (*)





