
Selain Universal Peak, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas berwenang.
BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi bagi masyarakat yang mengalami persoalan pinjaman online. Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengarahkan konsumen untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan data pribadi korban dan sengaja melakukan gagal bayar terlebih dahulu.
Setelah itu, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan seluruh utang pinjaman online milik korban serta meminta imbal jasa yang diambil dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.
Dalam publikasinya, BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim telah terdaftar dan berizin di OJK. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya dan menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan kedua entitas tersebut dan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.





