
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing.
Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen untuk mengajukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website SIPASTI, Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban. (*)





