MakassarNews

Pemkot Makassar Anggarkan Rp27,2 Miliar untuk Pekerja Rentan dan Peserta JHT

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengalokasikan anggaran sebesar Rp27.223.545.600 melalui APBD Tahun 2026 untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja sektor informal dan kelompok rentan.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 81.466 pekerja rentan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dari jumlah itu, sebanyak 45.000 pekerja juga akan memperoleh perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kebijakan tersebut diumumkan dalam peluncuran Program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial) yang terintegrasi dengan Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Makassar yang digelar di Lapangan Karebosi, Jumat (19/6/2026).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan Program Makassar Berjasa merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang selama ini bekerja di sektor informal dan memiliki risiko tinggi dalam menjalankan aktivitasnya.

“Pemerintah hadir untuk memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini merupakan bagian dari visi besar pembangunan Kota Makassar dalam memberikan jaminan bagi pemberdayaan pekerja rentan,” ujar Munafri.

Program ini menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pedagang kaki lima, nelayan, penjual sayur, pengurus RT/RW, pekerja keagamaan, penyandang disabilitas, hingga pelaku seni yang selama ini belum seluruhnya mendapatkan akses perlindungan jaminan sosial.

Selain mengalokasikan anggaran perlindungan sosial, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan juga membentuk sebanyak 1.005 Agen Perisai yang tersebar di seluruh RW di Kota Makassar. Keberadaan agen tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat sekaligus memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

BACA JUGA   Booth DKP Makassar Ramai Dikunjungi Warga dan Turis Mancanegara Di F8 2024

Munafri menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga mencegah keluarga jatuh ke dalam kemiskinan akibat kehilangan pencari nafkah karena kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

“Ketika seorang kepala keluarga mengalami musibah, dampaknya dirasakan oleh seluruh anggota keluarga. Karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan,” katanya.

Ia menjelaskan, sejak 2025 Pemerintah Kota Makassar telah memberikan perlindungan JKK dan JKM kepada sekitar 81 ribu pekerja rentan. Pada 2026, cakupan program diperluas dengan menghadirkan Jaminan Hari Tua bagi 45 ribu pekerja rentan dan pekerja keagamaan.

Menurut Munafri, langkah tersebut menjadi salah satu inovasi daerah karena tidak hanya memberikan santunan kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga menjamin masa depan pekerja melalui program Jaminan Hari Tua.

“Para pekerja harus memiliki pegangan untuk masa depan. Jika terjadi sesuatu, keluarga tetap mendapatkan perlindungan, termasuk santunan dan beasiswa bagi anak-anak mereka,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaan Program Makassar Berjasa, sekaligus menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada sejumlah pekerja rentan dan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Perumda Pasar Makassar Raya juga menandatangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para pedagang pasar, termasuk akses terhadap program Jaminan Hari Tua.

BACA JUGA  Hardiknas 2026, Wali Kota Makassar Tegaskan Pendidikan Hak Semua Warga

Munafri turut mengajak perusahaan-perusahaan di Kota Makassar untuk memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna mendukung perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

“Kami ingin seluruh perusahaan ikut berkontribusi melalui dana CSR agar semakin banyak masyarakat yang terlindungi. Ini adalah investasi sosial yang manfaatnya akan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan bahwa Program Makassar Berjasa merupakan langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga menjangkau pekerja sektor informal dan kelompok rentan.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjaga ketahanan ekonomi keluarga ketika menghadapi risiko kerja maupun musibah.

“Jaminan sosial bukan hanya kebutuhan, tetapi juga hak yang harus dirasakan oleh seluruh masyarakat pekerja. Kami ingin tidak ada pekerja yang tertinggal dari akses perlindungan ini,” ujar Aliyah.

Ia juga mengapresiasi kehadiran 1.005 Agen Perisai yang akan menjadi ujung tombak edukasi dan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga tingkat masyarakat.

Aliyah optimistis sinergi antara Pemkot Makassar, Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan masyarakat mampu mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Makassar.

“Kami berharap seluruh pekerja di Kota Makassar semakin terlindungi, lebih sejahtera, dan memiliki rasa aman dalam bekerja,” tutupnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button