BusinessNasionalNews

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana PErbankan Syariah di BPRS GP Medan

SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA– Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung.

Penyitaan aset dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Tindakan tersebut merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif oleh Penyidik OJK guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

BACA JUGA  Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia Terjaga Meski Dihadapkan Tantangan Global, OJK Laporkan Perkembangan Sektor Keuangan di 2025

Aset yang berhasil disita meliputi 41 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, terdiri atas 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 2 aset di Kota Binjai, serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Oleh karena itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset.

BACA JUGA  Indira Yusuf Ismail Dorong Pemuda Makassar Kuasai Keterampilan Web Development

Lihat Semua

1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button