BusinessNasionalNews

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana PErbankan Syariah di BPRS GP Medan

Penyidikan perkara ini dilakukan terhadap dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di PT BPRS GP, yang sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025. Perkara tersebut melibatkan Sdri. IP selaku Direktur Utama dan Sdr. MIL selaku pengguna dana akhir (end user).

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee (pinjam nama) dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.

BACA JUGA  Pemilihan Rektor Unhas Periode 2026-2030 akan Digelar di Kampus Jakarta

Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku. Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank.

Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana terkait lainnya.

BACA JUGA  Wali Kota Munafri: Pemerintah Kota Fokus Perkuat Fondasi Generasi Wujudkan Keluarga Tangguh

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button