
Sebagai bentuk penegasan status kepemilikan, tim gabungan memasang empat papan penanda atau papan informasi di sejumlah titik strategis di kawasan tersebut. Papan penanda dipasang pada area fasilitas umum seluas sekitar 43.680 meter persegi atau sekitar 4,3 hektare yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar.
Maharuddin menjelaskan, pemasangan papan penanda bertujuan memberikan informasi resmi kepada masyarakat mengenai status lahan yang merupakan milik pemerintah daerah.
“Dengan adanya penanda ini diharapkan tidak ada lagi pihak yang mengklaim ataupun memanfaatkan lahan tanpa izin,” katanya.
Ia menambahkan, pengamanan aset merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga menjadi upaya antisipatif terhadap potensi sengketa maupun penguasaan lahan oleh pihak yang tidak memiliki hak atas aset pemerintah.
Pemerintah Kota Makassar, lanjutnya, akan terus melakukan inventarisasi, pengamanan, dan penataan terhadap seluruh aset daerah agar keberadaannya tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.





