
“Imam memiliki tanggung jawab moral yang besar terhadap umat. Karena itu mereka harus mampu menjadi panutan, memahami perkembangan zaman, serta hadir memberikan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat,” kata Munafri.
Ia juga mendorong agar masjid tidak hanya difungsikan sebagai tempat ibadah, tetapi berkembang menjadi pusat interaksi sosial, musyawarah, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
Bagi Munafri, Imam Kelurahan harus mampu menjadi figur sentral yang memperkuat nilai-nilai keagamaan sekaligus menjaga harmoni sosial di wilayah masing-masing. Meski demikian, ia menegaskan bahwa jabatan tersebut akan dievaluasi secara berkala agar pelaksanaan tugas tetap berjalan optimal.
“Jabatan ini adalah amanah, bukan jabatan seumur hidup. Akan ada evaluasi sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, berharap para imam yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan serta menjadi teladan dan pemersatu masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Makassar, Mohammad Syarief, menjelaskan sebanyak 153 Imam Kelurahan mengikuti pengukuhan dan pelantikan, terdiri atas imam yang dikukuhkan kembali serta 103 imam baru untuk masa bakti 2026–2031.





