
Melalui platform digital, petugas dapat melakukan supervisi secara daring melalui konferensi video dengan pengelola apotek. Berbagai dokumen perizinan dapat diverifikasi secara elektronik, sementara informasi mengenai ketersediaan obat maupun pemenuhan standar pelayanan kefarmasian dapat dipantau secara lebih cepat dan berkelanjutan.
“Inovasi ini bukan sekadar memanfaatkan teknologi, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan agar pelayanan kefarmasian semakin berkualitas, aman, dan sesuai regulasi,” ujar drg. Adi Novisa Perdana.
Menurutnya, digitalisasi pengawasan juga mempercepat proses pembinaan terhadap apotek. Jika sebelumnya supervisi membutuhkan waktu perjalanan dan koordinasi yang cukup panjang, kini komunikasi dapat dilakukan lebih intensif dalam waktu singkat tanpa mengurangi kualitas pengawasan.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat sektor kefarmasian memiliki peran strategis dalam pelayanan kesehatan. Berbagai potensi pelanggaran, seperti peredaran obat tanpa izin, penyimpanan obat yang tidak memenuhi standar, maupun penyalahgunaan obat tertentu, harus dicegah sejak dini melalui sistem pengawasan yang konsisten.





