MakassarNews

Calon Mahasiswa Baru Unhas Jalur SNBP Yang Tidak Daftar Ulang Konsisten Menurun

Penetapan UKT dilakukan melalui proses verifikasi komprehensif dan partisipatif, dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, antara lain keterangan penghasilan orang tua, laporan SPT Tahunan, bukti pembayaran PBB, kondisi tempat tinggal melalui foto rumah, serta bukti tagihan listrik dan air.

“Camaba juga diberikan kesempatan mengajukan banding apabila merasa hasil verifikasi UKT belum sesuai dengan kondisi ekonominya. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menjaga keadilan dan keterjangkauan akses pendidikan tinggi,” kata Prof. Ruslin.

BACA JUGA  Dinilai Komitmen Tinggi Terhadap Keterbukaan Informasi, Tim Monev Puji Diskominfo Makassar Saat Ikuti Uji KIP

Selain itu, Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unhas aktif menyampaikan pengingat (reminder) kepada peserta yang telah lulus SNBP agar segera menyelesaikan proses registrasi ulang. Jika terdapat kendala, pihak universitas juga membuka ruang konsultasi dan mencarikan solusi bagi Camaba.

Menanggapi fenomena nasional, Unhas menilai bahwa persoalan ketidakdaftaran ulang perlu ditangani secara lebih spesifik dan berbasis data masing-masing perguruan tinggi. Pendekatan kasuistik dinilai lebih tepat dibandingkan generalisasi, mengingat setiap PTN memiliki karakteristik, kebijakan, dan profil mahasiswa yang berbeda.

BACA JUGA  UMKM Naik Kelas! Aliyah Mustika Ilham Ramaikan Tjap Legende 2025 dan Fashion Fiesta

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button